Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

SUKSES POSBAKUM PRANAJA SUL SEL Laksanakan Pelatihan Paralegal Ang V Di Makassar

Gambar
aaa.com-- Posbakum Pranaja Sul Sel  bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat POSBAKUM Pranaja sukses melaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal Mahasiswa Hukum. Pelatihan Paralegal ini dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP POSBAKUM PRANAJA, Ofi Sasmita yang juga Alumni Universitas Negeri Makassar. Dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan guna melatih para kader-kader HMI yang berlatar belakang pendidikan Hukum agar fokus pada profesinya serta dilatih agar terjun langsung dalam dunia praktis berupa pendampingan Hukum khusunya jalur non litigasi. “Kegiatan paralegal ini merupakan kegaiatan keprofesian perdana yang dimana selain melatih Kader Hukum mahir dalam profesinya, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk recrument yang dijadikan sebagai syarat menjadi pengurusPOSBAKUM PRANAJA, “ujar Ofi Sasmita saat membawakan sambutanya. Sementara itu, Naufal Adani, Ketua Panitia mengatakan, materi–materi dalam kegiatan ini terdiri dari keparalegalan, Bantuan Hukum, Hukum Acara Pidana

DPP POSBAKUM PRANAJA Resmi Memberikan Sangsi Disiplin Bagi Para Anggota Yang Melanggar

Gambar
aaa.com-- Pengambilan sikap tegas dari DPP Posbakum Pranaja terhadap beberapa Anggota DPP Dan Anggota Paralegal Posbakum Pranaja Yang diduga Tidak Melaksankan Fungsi dan tanggung Jawabnya Serta Melakukan Pelangaran Peraturan Organisasi Posbakum Pranaja Sebanyak 66 Orang Diberikan Sangsi Pemecatan Permanen 18 Anggota Diberikan Sangsi Pemberhentian Sementara dan 45 Anggota Diberikan Sangsi Teguran Pemberian Sangsi Displin Tersebut melalui Rapat Pleno DPP Posbakum Pranaja.Hal tersebut disampaikan Oleh Kordinator Humas Dan Opini Publik DPP Posbakum Pranaja Muhammad Taj Faiz Hibatullah di Kantor DPP Posbakum Pranaja Jl.Manggarupi Kel.Bonto-Bontoa Kecematan Somba Opu Kab.Gowa, 21 November 2022 Menurut Faiz, warning bagi seluruh anggota Posbakum Pranaja yang tidak Melaksanakan Tugan Dan Tanggung Jawabnya Sebagai Paralegal dan Tidak Mengikuti Pedoman Organisasi Posbakum Pranaja akan di berhentikan. Lanjut Faiz, Pemecatan Kader Anggota Tersebut Telah Tertuang didalam Surat Keputusan