Dugaan Kasus Kecurangan CPNS Sidrap, Tidak Cukup Alat Bukti
aaa.com-- Pengadilan Negeri Sidrap mengagendakan Sidang Perkara Kecurangan CPNS di Kabupaten Sidrap, 26/10/2022 Dalam perkara tersebut, VV di dakwah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 (1) UU ITE, yang mana ancaman pidananya 10 Tahun. Pada agenda sidang tersebut telah memasuki agenda sidang pemeriksaan keterangan ahli, yang mana ahli yang di hadirkan Ahli IT dan Ahli UU ITE. Melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Muh. Israq Mahmud yang juga merupakan Ketua DPD KAI Sulawesi Selatan menerangkan keterangan Ahli IT memberikan gambaran bahwa dalam upaya pencegahan adanya pembobolan system keamanan dalam pelaksanaan tes CASN itu dapat dilakukan oleh IT BKN sendiri dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan. Fakta di lapangan, ditemukan adanya semacam aplikasi yang akan digunakan untuk meremote komputer milik peserta, namun dalam pemeriksaan IT BKN tidak menghapus atau uninstal aplikasi tersebut, padahal diketahuinya terdapat aplikasi yang tidak digunakan dalam seleksi CASN 2021. Menurut Is