Penasihat Hukum Ny Lily Montolalu Menyayangkan Adanya Oknum Penyebar Berita Hoax

aaa.com---Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Menitindonesia.Com Yang Terbit Tanggal 19 Oktober 2022 Dengan Judul Diduga Menipu Rekannya, Pemilik Jalangkote Lasinrang Masuk Penjara 

Dalam Pemberitaan Tersebut Termuat Redaksi Yang Pada Intinya Ny Lily Montolalu, Ditahan Di Kejaksaan Tinggi Sul Sel Karena Diduga Terlibat Kasus Penipuan Terhadap Rekannya Dengan Total Kerugian Mencapai Miliaran. Lily Pun Dijebloskan Ke Dalam Tahanan Kejakasaan

Beredarnya Berita Tersebut Ditanggapi Serius Oleh Penasihat Hukum Ny Lily Montolalu, Muh Israq Menjelaskan dan Menyampaikan Bahwa Isi Berita Tersebut Tidak Benar ungkapnya ke Awak Media 20/10/22

Muh Israq Menjelaskan Bahwa Ada Lima Point Yang harus Diketahui terkait Perkara Hukum Ny Lily Montolalu Pertama Perkara Ini Masih Dalam Tahap Penuntutan, Masih Akan ada Proses Persidangan. Bagaimanapun Juga Mengklaim Seseorang Yang Bersalah Sebelum Adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Adalah Perbuatan Yang Sangat Tidak Profesional. 

Kedua Ibu Lili Montolalu Teng Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Pihak Kejaksaan, Dimana Penuntut Umum Memulangkan Ny Lily Montolalu Setelah Mempertimbangkan Permohonan Dari Penasihat Hukumnya Dan Adanya Jaminan Dari Pihak Keluarga

Ketiga Isi Berita Mengenai Bisnis Pembelian Ruko Sama Sekali Tidak Melibatkan Hasan Wu. Muh Israq Menambahkan Bahwa  Justru Istri Hasan Wu Bernama Elli Adalah Pihak Yang Diduga Telah Menipu Ibu Liliy Montolalu Teng, Dengan Cara Menjual Dan Mengambil Uang Ibu Lili" Ujarnya Kepada Awak Media

Lanjut Muh Israq Ruko Yang Terletak Di Jalan Landak Itu Milik Johannes dan Saat  Ini Ibu Lily Telah Melaporkan Perbuatan Elly Padam Ke Kantor Polda Sulawesi Selatan Dengan Laporaan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan. 

Ke Empat Sangat Tdk Rasional Jika Klien Kami Meminjam Uang untuk Usaha Jalangkote Pada Hasan Wu ditahun 2015. Muh.Israq menyampaikan Bahwa Semua Orang Di Makassar Tau Toko Jalangkote Lasinrang Dan Sudah Sangat Terkenal Sejak Tahun 1990an. Bagaimana Mungkin  Usaha Yang Demikian Laris Dan Terkenal Baru Minjam Modal Usaha Tahun di Tahun 2015, Ujarnya

Kelima, Penasihat Hukum Sangat Menyayangkan Oknum Kejaksaan Yang Sengaja Memotret Klien Kami Ibu Lily Sebagai Alasan Prosedur Lalu Menyebarkan Informasi dan Berita Tersebut Dengan Maksud Mempermalukan diri Klien Kami. 

Perbuatan Ini Dapat Dikategorikan Sebagai Perbuatan Pidana Menghina Melalui Distribusi Elektronik Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Tegasnya

Tim Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"