Sebar Foto Tanpa Izin, SEKAT-RI Akan Laporkan Akun FB Kamaruddin Sija
aaa.com-- Makakssar - Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) akan melaporkan akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija Pemilik akun Facebook tersebut akan dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang menyebarkan foto orang tanpa izin pemiliknya Dari penelusuran media ini, akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija mengunggah foto H. Arief yang merupakan salah satu Ketua DPC SEKAT RI Kabupaten Gowa "Alhamdulillah akhirnya pelaku kasus pengeroyokan dan penipuan sudah di tahan dengan kepolisian Polres Gowa" kata akun facebook Kamaruddin Sija melalui unggahanya pada, Selasa (29/11/2022) Unggahan foto H Arief tersebut menggunakan kaos baju berlogo Organisasi Pers SEKA-RI sebelah kanan dan berlogo media Zonamerahnews.com di sebelah kiri Berdasarkan unggahan tersebut, Humas SEKAT-RI Muhammad Darwis berkoordinasi dengan Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal SL Darwis mengatakan bahwa postingan akun Facebook Kamaruddin Si