DPP Posbakum Pranaja Resmi Pecat 28 Anggota Paralegal

 


aaa.com--Pengambilan sikap tegas dari DPP Posbakum Pranaja terhadap beberapa Anggota Paralegal Posbakum Pranaja Yang diduga Tidak Melaksankan Fungsi dan tanggung Jawabnya Serta Melakukan Pelangaran Peraturan Organisasi Posbakum Pranaja

Pemecatan Para Anggota Posbakum Pranaja Sebanyak 28 Anggota Paralegal Terdiri dari Anggota Paralegal Posbakum Pranaja Palopo dan Posbakum Pranaja Sul Sel Serta 1 Orang Dari Pengurus DPP Posbakum Pranaja sudah melalui Rapat pimpinan tertinggi DPP Posbakum Pranaja.Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP Posbakum Pranaja Riswanto di Kantor DPP Posbakum Pranaja Jl.Manggarupi Kel.Bonto-Bontoa Kecematan Somba Opu Kab.Gowa, 21 November 2022

Menurut Riswanto, warning bagi seluruh anggota Posbakum Pranaja yang tidak Melaksanakan Tugan Dan Tanggung Jawabnya Sebagai Paralegal dan Tidak Mengikuti Pedoman Organisasi Posbakum Pranaja akan di berhentikan.

Lanjut Riswanto, Pemecatan Kader Anggota Tersebut Telah Tertuang didalam Surat Keputusan Nomor : 004/SK/YPE/XI/2022 Yang Telah ditandantangani Oleh Ketua Yayasan Pranaja Efendi dan ketua Umum DPP Posbakum Pranaja,

Riswanto mengibau, kepada anggota yg masih mau bergabung pada Organisasi Bantuan Hukum Posbakum Pranaja Agar dapat Mengikuti Pedoman Organisasi dan Dapat Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Tegasnya

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berfoto Sambil Pamer Miras, Oknum Polisi di Bojonegoro Buat Malu Institusi Polri, Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Jawa Timur Tindak Tegas

Kejati Sulawesi Tengah Mulai Menyelidiki Kasus Dugaan Tipikor di UNTAD

Tragedi Kanjuruhan, Pendiri Posbakum Pranaja adalah Preventive Force yang Lawful bukan Excessive Force