Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

Menang Indoneia : Christine Nathalia Wijaya Sosok Yang Diharapkan Masyarakat Raja Ampat

Gambar
aaa.com-- Pergelaran pesta politik Pemilihan Calon Legislatif tahun 2024, masih Ada Beberapa Bulan Lagi namun euphorianya sudah terasa saat  ini. Salah Satu Yang Senter dibicarakan Oleh Masyarakat Adalah Sosok Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat Yang Akan maju Mengunakan Partai Amanat Nasional Christine Nathalia Wijaya Mengenai hal ini, Founder Lembaga Surfey Menang Indonesia, Pangi Syarwi C,mengatakan bahwa karakter pemilih Christine Nathalia Wijaya dikabupaten Raja Ampat merupakan sosok yang melihat secara rasional berdasarkan Visi dan Misi Serta prestasi. Secara Advertisement" Sebesar 27,2 persen menjawab Christine Nathalia Wijaya adalah Sosok Perempuan yang dapat Mewakili Masyarakat Raja Ampat,", Selasa (20/06/2023). Selain itu, kata Pangi, pemilih Christine Nathalia Wijaya menentukan pilihan politiknya atas dasar pertimbangan integritas, kapasitas dan kompetensi sehingga “rekam jejak” kandidat menjadi pertimbangan yang sangat penting." Pemilih dalam melakukan pe

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

Gambar
aaa.com--Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi Tahanan, 3 orang tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi Tahanan Rutan Kelas IIB Makale, Selasa (13/06). Terselenggaranya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebagai implementasi "Negara hadir" melalui penyaluran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran strategis Kementerian Hukum dan HAM RI dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin saat memberikan sosialisasi mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada para tahanan di Rutan Makale yang perkaranya belum mendapatkan putusan di pengadilan maupun yang akan mengajukan upaya hukum. Baik di tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali Negara hadir memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu

KPPHMR DPW Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Disahkan

Gambar
aaa.com--Dewan Pimpinan Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus DPW KPPHMRI Papua Barat Dan DPW KPPHMRI Papua Barat Daya. Penyerahan SK tersebut Telah Disampaikan kepada Para Ketua Wilayah KPPHMRI Yang telah Di Sahkan Adapun Pengurus DPW KPPHMRI  Papua Barat Diamanahkan Kepada Advokat Junaedi dan DPW KPPHMRI Papua Barat Daya Di Amanahkan Kepada Frengky Abas M Silaen Ujar Presiden KPPHM RI Adv Ronald  Effendy Presiden DPN KPHHM RI . Ronald  Effendy Menyampaikan kepada para Ketua Wilayah Agar Kiranya Dapat Mengebangkan Amanah Dan Dapat Meciptkan Para Advokat Yang Profesional dalam Menjalankan Tugasnya  “ Hari Ini Saya Sampaikan bahwa DPW KPPHM RI Papua Barat dan Papua Barat Daya Telah Disahkan Dan Saya Harap Para Ketua Wilayah Dapat Mengembangkan Tugasnya dan   sudah dapat amanah untuk mengembankan  tugas sebagai Ketua DPW KPPHM RI Papua Barat dan Papua Barat Daya, ,” ujar Ronald  Effendy  kepada wartawan Di Hotel

Aplikasi GOWJEK Kini Hadir Di Playstore

Gambar
aaa.com--Aplikasi GOWJEK Adalah APlikasi on-demand mobile platform dan aplikasi terdepan yang menyediakan berbagai layanan lengkap mulai dari transportasi, logistik, pembayaran, layan-antar makanan, dan berbagai layanan on-demand lainnnya. GOWJEK adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia. Kegiatan GOWJEKbertumpu pada 3 nilai pokok: kecepatan, inovasi, dan dampak sosial. Aplikasi Ini disebut GOWJEK Dibawah Naungan PT Gowjek Berinda Indonesia. Menurut CEO PT Gowjek Berinda Indonesia, Indah, GOWJEK merupakan aplikasi Yang digagas  melalui perusahaan PT Gowjek Berinda Indonesia. Ya Tentunya Aplikasi Ini dibuat Karna melihat Kebutuhan Masyarakat dan Guna Untuk memajukan UMKM Masyarakat Indonesia Khususnya Masyarakat papua  “Saat Ini Aplikasi Gowjek Sudah dapat didonwload Di Playstore dan sdh Dapat Diprgunakan Oleh Masyarakat Indonesia ” ujar Indah Kepada Awak Media Dikantor Gowjek Jl.Bar

Marak Advokat " Abal-Abal/Odong-Odong" Ini Kata Wakil Ketua KPPHM RI

Gambar
aaa.com---Orasi Wakil Ketua Umum KPPHM RI  Advokat Tiksan  dalam Acara Rapat Kerja wilayah Posbakum Pranaja, menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya Histori KPPHM RI  (KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA) , dan Histori terbentuknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Lembaga Bantuan Hukum POSBAKUM PRANAJA, seharusnya bukanlah Organisasi Advokat yang bekerja yang memberikan Pelayanan & Bantuan Hukum (YANBANKUM). KPPHM RI  (KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA)  pada saat ini telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum Posbakum Pranaja, yang Tentunya akan memberikan Pelayanan dan Bantuan Hukum [YANBANKUM] terhadap Masyarakat Termarginal (Miskin), sebagai wujud KPPHM RI  melaksanakan Mandatori Pasal 22 UU-Adv. No.18 Thn 2003 jo UU-BANKUM No.16 Thn. 2016 memberikan pengabdian kepada Masyarakat, khususnya Masyarakat Termarginal. Pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai bentuk Implementasi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun

KPPHMRI ingatkan Anggotanya Agar Taat Pada Kode Etik Advokat

Gambar
 aaa.com-- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia Tiksan, mengingatkan Para advokat jangan pernah melanggar Kode Etik Advokat dan tetap menjaga integritas jika nanti lulus dan diangkat menjadi advokat. ‎“Harus jaga integritas. Teman-teman tidak melibatkan diri dalam mafia peradilan. Advokat ketika ‎menjalankan profesinya harus tunduk pada kode etik. ‎Itu harapan dari kami KPPHM RI,” ujarnya. Secara khusus, Tiksan ketika memberikan Arahan Di Hadapan Para Pengurus DPN KPPHMRI Dan Para Advokat KPPHM RI, Tiksan mengingatkan bahwa advokat juga tidak boleh pamer harta kekayaan atau kemewahan karena seorang advokat harus menjaga martabatnya. “Bahkan secara ekstrem, seorang advokat tidak boleh promosi terhadap dia punya kantor, apalagi kalau dia mempromosikan dirinya dengani harta kekayaannya, saya kira itu bisa dikategorikan melanggar kode etik,” tuturnya Komisi Pengawas DPN KPPHMRI, lanjut dia, tentunya akan memanggil untuk