Marak Advokat " Abal-Abal/Odong-Odong" Ini Kata Wakil Ketua KPPHM RI



aaa.com---Orasi Wakil Ketua Umum KPPHM RI Advokat Tiksan dalam Acara Rapat Kerja wilayah Posbakum Pranaja, menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya Histori KPPHM RI (KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA), dan Histori terbentuknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai Lembaga Bantuan Hukum POSBAKUM PRANAJA, seharusnya bukanlah Organisasi Advokat yang bekerja yang memberikan Pelayanan & Bantuan Hukum (YANBANKUM).

KPPHM RI (KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA) pada saat ini telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum Posbakum Pranaja, yang Tentunya akan memberikan Pelayanan dan Bantuan Hukum [YANBANKUM] terhadap Masyarakat Termarginal (Miskin), sebagai wujud KPPHM RI  melaksanakan Mandatori Pasal 22 UU-Adv. No.18 Thn 2003 jo UU-BANKUM No.16 Thn. 2016 memberikan pengabdian kepada Masyarakat, khususnya Masyarakat Termarginal.

Pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai bentuk Implementasi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal-22 ayat(1) “Advokat wajib memberikan bantuan Hukum secara Cuma Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu“ aquo bahwa peraturan perundang undangan sangat tegas memerintahkan Profesi Advokat WAJIB hukumnya untuk membantu secara Cuma-Cuma (Gratis) bagi masyarakat Termarginal (tidakmampu/miskin) baik perorangan maupun kelompok masyarakat yang tidak mampu terhadap Pencari keadilan (acces to justice) bagi mereka yang berurusan dengan masalah hukum, dan ini sebagai perwujudan dari persamaan didepan hukum (mewujudkan hak konstitusional warga masyaraKAT

Lebih lanjut  Wakil Ketua Umum KPPHM RI (KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA) Tiksan menyampaikan bahwa setiap Advokat KPPHM RI itu tidak mendapatkan Peredikat “Advokat Abal-Abal/Kaleng-Kaleng” dengan melanggar Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal-22 ayat(1) dalam menjalankan profesi, yang dimaksudkan adalah Advokat yang tidak berkenan atau tidak mau memberikan layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan, tetapi hanya menangani Perkara yang Profit (Yang mampu Memberikan Honorarium Advokat).

Kondisional yang ada sekarang ini dengan temuan dilapangan bahwa “Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng” Marak di Mana-mana Sangat Merugikan Pencari Keadilan aquo Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jis Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Seiring waktu mengenai Bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Gratis) kepada Pencari Keadilan maupun Pemberi Layanan dan Bantuan Hukum masih butuh edukasi dan pemahaman sehingga dalam menjalankan Profesi Advokat agar tetap mengindahkan Kode Etik maupun Etika dalam memberikan pendampingan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"