Rutan Kelas II B Jeneponto Jaling Kerjasama bersama Posbakum Pranaja Sul-Sel Terkait Bantuan Hukum
aaa.com-- Kerjasama dengan Rumah Tahan (Rutan) Kelas ll B Jeneponto dilakukan Organisasi Bantuan Hukum Pranaja Sul-Sel Provinsi Sulawesi Selatan Ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Rutan Kelas II B Jeneponto Penandatanganan yang dihadiri Kepala Rutan Kelas ll B Jeneponto, Hendrik, A.Md.IP., S.Sos., M.H. Serta Kordinator Bidang Bantuan Hukum Posbakum Pranaja serta ketua umum Posbakum Pranaja Ofi sasmita kegiatan ini digelar di di Rutan Kelas II B Jeneponto, Senin (24/6/2022). Karutan Kelas II B Jeneponto Hendrik, A.Md.IP., S.Sos., M.H. mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Rutan Kelas IIB Jeneponto sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya. Kegiatan Bantuan Hukum yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu. Dalam kesempatan itu Kepala Rutan mengharapkan ag