Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Rutan Kelas II B Jeneponto Jaling Kerjasama bersama Posbakum Pranaja Sul-Sel Terkait Bantuan Hukum

Gambar
aaa.com-- Kerjasama dengan Rumah Tahan (Rutan) Kelas ll B Jeneponto dilakukan Organisasi Bantuan Hukum Pranaja Sul-Sel Provinsi Sulawesi Selatan Ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Rutan Kelas II B Jeneponto Penandatanganan yang dihadiri Kepala Rutan Kelas ll B Jeneponto, Hendrik, A.Md.IP., S.Sos., M.H. Serta Kordinator Bidang Bantuan Hukum Posbakum Pranaja serta ketua umum Posbakum Pranaja Ofi sasmita kegiatan ini digelar di di Rutan Kelas II B Jeneponto, Senin (24/6/2022). Karutan Kelas II B Jeneponto Hendrik, A.Md.IP., S.Sos., M.H. mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini  bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Rutan Kelas IIB Jeneponto sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.  Kegiatan Bantuan Hukum yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu.  Dalam kesempatan itu Kepala Rutan mengharapkan ag

GERAK MISI : Proses Dan Adili Dugaan Kasus Upsus Kedelai 2015 Jeneponto

Gambar
aaa.com --Aksi yang akan di gelar kembali oleh Gerak misi  di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dan Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Program Upaya Khusus (UPSUS) terkait bibit kedelai Tahun 2015 Kabupaten Jeneponto.  Menurut Fahim selaku jendral lapangan mengatakan bahwa. " Kami secara kelembagaan akan kembali mengelar aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Upaya Khusus (UPSUS) yang di duga menjerat PPK, Kepala Bidang Tanaman Dinas Pertanian dan Mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2015". Ungkapnya  Lanjutnya. "Kami dari gerakan rakyat dan mahasiswa indonesia sudah melakukan aksi unjuk rasa sebanyak 2 kali di batas kota gowa makassar dan depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan akan tetapi untuk sekarang belum ada penindakan yang jelas yang di berikan oleh penegak hukum " maka dari itu  kami dari gerak misi akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di karenakan kami melihat bahwa pihak dari penegak hukum

Gerak Misi Mendesak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Upsus di Jeneponto

Gambar
aaa.com-- Aksi unjuk rasa itu di lakukan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Terjadi Di dalam Tubuh Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto. Menurut jendral lapangan, Fahim dalam orasi ilmiahnya mengatakan Beberapa Tahun lalu terdapat permasalahan di Tubuh Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto yang dimana terdapat dugaan Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Upaya khusus (UPSUS) pada kelompok Tani terkait bibit kedelai. Pelaksanaan program Upsus yang di lakukan dengan anggaran berkisar 13 Miliar pada Tahun 2015 ini memiliki beberapa kejanggalan bahkan kasus ini telah di periksa oleh aparat penegak hukum di kabupaten jeneponto pada tahun 2016. "Tapi yang sangat di heran kan kasus ini mengalami pemberhentian penyelidikan atau tidak memiliki kejelasan dalam penanganannya oleh sebab itu kami dari GERAK MISI Meminta Serta Mendesak Kepada penegak Hukum Untuk segera Mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi Ini". ungkap Fahim Selaku jendral lapangan.  Lanjutnya, Aksi yg di gelar

Rutan Kelas II Bantaeng Dinilai Buruk, LBH Butta Toa Minta Menkumham Sulsel Lakukan Evaluasi

Gambar
aaa.com- Penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng sangat menyayangkan sikap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas. II Bantaeng yang terkesan menghalangi PH ketemu klien yang berada dalam Rutan kelas II Bantaeng. Jumat, (3/6/ 2022) Seperti halnya yang dialami baru-baru ini beberapa PH dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang tidak diberi akses masuk ketemu klien di Rutan kelas II Bantaeng. Yudha Jaya, SH (Humas LBH. Butta Toa Bantaeng) mengatakan sangat menyayangkan pihak Rutan kelas II Bantaeng dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tidak mampu membedakan yang mana masyarakat pembesuk dan yang mana Penasehat hukum (PH). "Kami ketemu dengan klien itu demi kepentingan hukum dan kami bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat" ungkapnya. Dimana Advokat itu adalah salah satu Aparatur penegak hukum (APH) yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Hak penasehat hukum (PH) ketemu dengan Klien