Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Posbakum Pranaja Sulsel dan Rutan Makale Laksanakan MOU Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

Gambar
aaa.com-- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale (Rutan Makale) Kanwil Kemenkumham Sulsel terus melakukan sinergitas dengan berbagai instansi sektoral dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pemasyarakatan. Dinamika permasalahan Pemasyarakatan yang kompleks seiring meningkatknya jumlah tahanan dan ketersediaan kapasitas hunian yang minim, mengharuskan adanya kerja sama dengan instansi-instansi terkait.  Berangkat dari hal tersebut, Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan beberapa instansi terkait bertempat di lapangan Rutan Makale, Selasa (28/02). Adapun instansi tersebut antara lain Polres Tana Toraja, Kodim 1414 Tana Toraja, BNNK Tana Toraja, Kementerian Agama Tana Toraja, Satpol PP Cq. Pemadam Kebakaran Tana Toraja, BPBD Tana Toraja, PKBM Arrang Kameloan, GBI Jemaat Paku Makale, GBI El-Roi Rantepao, GBI Jemaat Ecclesia Rantepao, PC Muslimat NU Tana Toraja, PD Nasyiatul Aisyiyah Tana Toraja, dan dokter Psikiater mi

2020 Sejarah KPPHM RI Terbentuk Sebagai Wadah Advokat Muda Indonesia

Gambar
aaa.com-- Tahun 2020 Sejarah Baru mengukir Dunia Advokat Indonesia dimana Lahirnya Organisasi Advokat Komite Pengacara dan penasihat Hukum Muda Republik Indonesia" KPPHM RI "  dibentuk. Menandai pembentukan, diserahkan Pataka  Komite Pengacara dan penasihat Hukum Muda Republik Indonesia" KPPHM RI " Ke Advokat Ronal Efendi Dalam keterangan yang diterima, Ronal Efendi menegaskan, komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen  (independent state organ ). Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi. "Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU 18/2003 harus diwujudkan. Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun

KPPHMRI Resmi Terdaftar pada E-Primeri dan E-Mosa di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Gambar
aaa.com--Pada Rabu, 24 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah diluncurkan Aplikasi Inovasi Publik Permohonan Izin Magang dan Riset (e-Primari) dan Elektronik Permohonan Sumpah Advokat (e-Mosa) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum. dan Ketua Pengembangan Inovasi, Suprabowo, S.H., M.H. E-Primari adalah sebuah teknologi permohonan izin magang dan riset, sebuah layanan online untuk mengajukan permohonan izin magang dan riset di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam pengajuan permohonan izin magang dan riset ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan E-Mosa adalah elektronik permohonan sumpah advokat yaitu sebuah portal layanan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang digunakan untuk mengajukan permohonan sumpah advokat secara online dan dikhususkan untuk organisasi advokat yang sudah memiliki SK AHU.   Keberadaan kedua aplikasi memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan sumpah advokat melalui organisasi advokat d

Soal Vonis terhadap Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus

Gambar
aaa.com-- Jakarta   -Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri   Ferdy Sambo . Dia berpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai.  " Komnas HAM  memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023. Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata dia. ebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis i

Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati! Baca artikel detiknews, "Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!"

Gambar
aaa.com-- Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nom

Duhh! Bocah Menjerit Jarinya Terjepit Pintu ATM, Tak Kuat Jangan Lihat Videonya

Gambar
aaa.com -   Namanya bocah, ada saja tingkahnya. Kalau tidak diawasi, bisa jadi tingkahnya itu justru membahayakan dirinya.  Seperti peristiwa di Jombang baru-baru ini. Seorang bocah masih berseragam olahraga sekolah jarinya  terjepit pintu   ATM BRI  di daerah setempat. Bahkan dalam sebuah video yang beredar itu, jarinya nampak sudah membengkak. Video itu lantas diunggah oleh akun instagram @memomedsos. Dalam video terlihat seorang bocah perempuan yang mengenakan seragam olahraga menangis di dalam ATM. Rupanya, jari telunjuk anak tersebut terjepit di pintu ATM.  Bocah tersebut berada di dalam ATM bersama seorang wanita yang diduga adalah ibunya. Ibunya pun tampak memeluk bocah tersebut agar membuat anaknya tenang.  Namun sang anak masih tetap menjerit kesakitan. Tampak pintu kaca yang menjepit jari anak tersebut diberi air.  Sementara seorang petugas terlihat berusaha membuka engsel pintu ATM tersebut. Belum diketahui bagaimana kronologi jari bocah tersebut bisa terjepit.  Kejadian it

Heboh! Mobil Tersesat di Hutan Pati, Tak Ada Jejak Ban, Warganet Auto Merinding

Gambar
aaa.com --  Jagat media sosial (medsos) digegerkan dengan   video viral   sebuah mobil putih yang   tersesat   di   hutan Pati   tepatnya di tengah   Hutan Tambakromo , Pati, Jawa Tengah. Dalam video yang diunggah akun Instagram @andreli-48, mobil Honda HRV yang diketahui dikemudikan Sigit Yudha Pradana warga Pasuruan, Jawa Timur mendadak berada di tengah hujan. Terlihat juga kondisi jalanan yang sempit dan sulit dilalui oleh kendaraan roda empat. Anehnya, tidak terdapat jejak ban yang dilintasi mobil tersebut. "Aneh dan nyata, ditemukan mobil di G. Kendeng, Tambakromo, Pati, Jateng di jalan yang sempit, untuk jalan kakipun sulit, dalam narasi video menyebutkan tidak ada bekas ban melintas," tulis keterangan unggahan tersebut yang dilansir, Senin (13/2/2023). Dalam video tersebut juga dijelaskan jika pengemudi mobil merasa tersebut berkendara pada malam sehabis hujan dengan jalanan terasa halus sekali seperti jalan tol. Namun tiba-tiba paginya mobil sudah ada di tengah alas y

Kejati Sulawesi Tengah Mulai Menyelidiki Kasus Dugaan Tipikor di UNTAD

Gambar
aaa.com-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan awal dalam tahap penyelidikan terhadap laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako. Pada hari Jum’at 3 Februari 2023, tiga dari empat terperiksa yang dipanggil oleh pihak Kejati masing-masing Amir Makmur (AM), Taqyuddin Bakri (TB), dan Muhammad Fardhal Pratama (MFP) memenuhi panggilan Kejati untuk memberikan keterangan. Sementara itu satu terperiksa lainnya yaitu Muhammad Basir (MB) tidak hadir. Berdasarkan sejumlah informasi diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan Kejati karena sedang berada di Jakarta. Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK UNTAD) telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya TPK di universitas terbesar di Sulawesi Tengah tersebut. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK UNTAD Drs. Jamaluddin A. Mariajang, M.Si. bahwa KPK UNTAD telah menyampaikan surat dan laporan indikasi TPK di UNTAD sejak lebih dari setahun lalu