2020 Sejarah KPPHM RI Terbentuk Sebagai Wadah Advokat Muda Indonesia



aaa.com--Tahun 2020 Sejarah Baru mengukir Dunia Advokat Indonesia dimana Lahirnya Organisasi Advokat Komite Pengacara dan penasihat Hukum Muda Republik Indonesia" KPPHM RI "  dibentuk. Menandai pembentukan, diserahkan Pataka Komite Pengacara dan penasihat Hukum Muda Republik Indonesia" KPPHM RI " Ke Advokat Ronal Efendi

Dalam keterangan yang diterima, Ronal Efendi menegaskan, komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ). Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.

"Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU 18/2003 harus diwujudkan. Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi. Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. bagaikan mimpi," jelas Ronal , dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Komite Pengacara dan penasihat Hukum Muda Republik Indonesia" KPPHM RI " 

Ronal menyadari sebagai ketua umum, dirinya mempunyai tugas untuk mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.

"Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi. Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” kata Sugeng

Advokat Harus Peka
Dalam konteks ini, jelasnya,, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat. Sebagai konsekuensinya adalah, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Digarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum advokat dan organisasi advokat (OA) harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan tersebut UU.

“Advokat harus faham apakah UU sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi? Atau menyimpang dr konstitusi? Setiap advokat harus memahami bahwa, dalam prinsip negara hukum ada 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM),” kata Presiden KPPHM RI.
Latar belakang pembentukan OA Komite Pengacara dan penasihat Hukum Muda Republik Indonesia" KPPHM RI "   untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi hak asasi warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat, " jelasnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"