Kejati Sulawesi Tengah Mulai Menyelidiki Kasus Dugaan Tipikor di UNTAD


aaa.com--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan awal dalam tahap penyelidikan terhadap laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako. Pada hari Jum’at 3 Februari 2023, tiga dari empat terperiksa yang dipanggil oleh pihak Kejati masing-masing Amir Makmur (AM), Taqyuddin Bakri (TB), dan Muhammad Fardhal Pratama (MFP) memenuhi panggilan Kejati untuk memberikan keterangan. Sementara itu satu terperiksa lainnya yaitu Muhammad Basir (MB) tidak hadir. Berdasarkan sejumlah informasi diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan Kejati karena sedang berada di Jakarta.

Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK UNTAD) telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya TPK di universitas terbesar di Sulawesi Tengah tersebut. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK UNTAD Drs. Jamaluddin A. Mariajang, M.Si. bahwa KPK UNTAD telah menyampaikan surat dan laporan indikasi TPK di UNTAD sejak lebih dari setahun lalu namun laporan tersebut hanya didiamkan selama periode Kepala Kejaksaaan Tinggi periode sebelumnya. “Sebagaimana anda ketahui dan diberitakan secara luas oleh media bahwa pada tanggal 13 Agustus 2021 silam Kami mendatangi Kejati Sulawesi Tengah dan melaporkan sejumlah alat bukti dugaan terjadinya korupsi di UNTAD. Bahkan laporan itu Kami susul dengan sebuah surat mempertanyakan penilaian pihak Kejati tentang ada tidaknya indikasi pidana korupsi atas bukti yang Kami sampaikan. Namun, hingga masa jabatan Kajati Jacob Hendrik berakhir laporan dan surat Kami tidak pernah direspon,” ungkap Jamaluddin.

Jamaluddin Mariajang lebih lanjut menambahkan: “Alhamdulillah Kajati saat ini cukup responsif atas laporan yang telah Kami sampaikan. Bahkan Kami terus menambahkan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dugaan terjadinya TPK di UNTAD.” Berdasarkan dokumen bukti yang berhasil dihimpun oleh media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) BPK RI Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp. 1.764.081.665 yang dilakukan oleh pegawai pengelola International Publication and Collaborative Center atau disingkat IPCC UNTAD, juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp. 574.000.000.

Ketua KPK UNTAD, Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si. juga menyatakan bahwa KPK UNTAD akan terus mendorong dan memberikan dukungan sepenuhnya langkah pro justitia Kejati Sulawesi Tengah tersebut. “Kami mengapresiasi langkah Kejati setelah cukup lama menanti namun tidak digubris dan akan terus mengawal proses hukum atas laporan kasus dugaan TPK ini hingga tuntas dan berkuatan tetap” pungkas Djayani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"