PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau


aaa.com--Kabupaten Sorong (KASTV) - Perusahaan Kayu Industri di Jalan Petro Cina PT. Siliwangi Karya Sejahtera kuat dugaan tak berizin mengolah kayu merbau jenis ekspor. Rabu, (12/7/2023)

Dari data yang terhimpun disitus KLHK RI, PT. Siliwangi Karya Sejahtera  tidak masuk dalam daftar pemegang sertifikat LK salah satu syarat berdirinya perusahaan kayu industri.

Mirisnya lagi, saat diwawancarai media ini mengenai IUPHHK (Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu) salah satu kariawan menyebutkan nama daerah yang berada diluar Papua Barat Daya. Anehnya lagi saat wartawan meyebut salah satu nama pengusaha kayu inisial LD mempertanyakan kepemilikan, sang kariawan menyabut dengan baik. "Bukan, dia bukan pemilik hanya dia bisa masukan kayu kesini," ungkap Kariawan didepan beberapa media dan ormas. yang notabenenya inisial LD pemilik TPK dijalan baru aimas yang sudah tutup

Mendengar hal ini Ketua Pemuda Batak Bersatu Frengki Silaen menyayangkan hal ini dan berharap kepada Kapolda Papua Barat untuk memeriksa izin perusahaan kayu industri tersebut.

"Saya berharap kepada Bapak Kapolda untuk segera mengusut tuntas persolan ini, pemgolahan kayu industri tampa izin yang lengkap adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat," beber Frengki yang baru baru ini telah menyelesaikan pendidikan Lemhanasnya.

Riswandi Panjaitan, Ketua PPWI yang bersamaan hadir dilokasi menyayangkan hal ini terjadi dan memperanyakan kinerja APH. 

"Gakum dan Polri seharusnya mengambil langkah tegas, dalam menyikapi persoalan kayu industri jenis merbau jika perusahaan memiliki izin lengkap dipampanglah di papan informasi UU Keterbukaan informasi jelas kok," ucapnya

"Jangan main kucing kucingan seakan ada yang disembunyikan," tambahnya 

Lanjut Riswandi, Jika sebuah perusahaan kayu mampu beroperasi tanpa izin yang lengkap, secara tidak lansung hukum diwilayah Papua Barat Daya tidak berjalan dengan baik.

"Yaaa jika pelanggaran ada dan dibiarkan kuat dugaan ada oknum oknum APH telah menerima gratifkkasi," timbalnya

"Apalagi perusahaan tersebut, tempatnya tidak berjauhan dengan Polsek Salawati, dan lintas keluar masuk kendaraan harus melewati Polsek," ungkapnya 

Di mana keberadaan perusahaan ini merugikan negara di mana memperkaya diri sendiri dan kelompok nya dimana kekayaan alam non migas Juga di atur dalam UU, Serta ini termasuk sumberdaya alam Hijau.

"Saya berharap kepada pihak pihak APH untuk menindak lanjuti persoalan ini, minggu depan kami akan kembali lagi, dan melihat papan informasi apakah benar perusahaan tersebut ini memiliki izin yang lengkap, atau izin di balut kain merah bergambar orang," tutupnya (redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pranaja Yogyakarta Resmi Terbentuk, Ini Harapan Pengurus

Jangan Diskriminasi : Pemilik Kafe Minta APH Segera Periksa Seluruh Tempat Penjualan Miras Di Kabupaten Sorong