KPPHMRI ingatkan Anggotanya Agar Taat Pada Kode Etik Advokat



 aaa.com--Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia Tiksan, mengingatkan Para advokat jangan pernah melanggar Kode Etik Advokat dan tetap menjaga integritas jika nanti lulus dan diangkat menjadi advokat.

‎“Harus jaga integritas. Teman-teman tidak melibatkan diri dalam mafia peradilan. Advokat ketika ‎menjalankan profesinya harus tunduk pada kode etik. ‎Itu harapan dari kami KPPHM RI,” ujarnya.

Secara khusus, Tiksan ketika memberikan Arahan Di Hadapan Para Pengurus DPN KPPHMRI Dan Para Advokat KPPHM RI, Tiksan mengingatkan bahwa advokat juga tidak boleh pamer harta kekayaan atau kemewahan karena seorang advokat harus menjaga martabatnya.

“Bahkan secara ekstrem, seorang advokat tidak boleh promosi terhadap dia punya kantor, apalagi kalau dia mempromosikan dirinya dengani harta kekayaannya, saya kira itu bisa dikategorikan melanggar kode etik,” tuturnya

Komisi Pengawas DPN KPPHMRI, lanjut dia, tentunya akan memanggil untuk memberikan peringatan kepada advokat yang melakukan hal tersebut. ‎Menurutnya, pelanggaran kode etik itu bukan hanya ketika menjalankan profesinya, namun juga dalam kehidupan sehari-harinya.

“Karena ketika dia sudah menjadi advokat, sudah melekatlah identitas dirinya sebaga advokat dan dia harus tunduk pada Kode Etik Advokat,” katanya

Ia menyampaikan tips untuk menjadi advokat berhasil, di antaranya jangan pernah melanggar Kode Etik Profesi Advokat. Kalau selalu berpegang pada kode etik, pasti akan menjadi advokat yang berhasil pada masa mendatang.

"Saudara akan dicari oleh klien bahkan kliennya pun yang baik-baik, itu jaminan dari saya,” ujarnya.

Sementara Presiden DPN Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia Ronal Efendi menyampaikan Bahwa  Para Anggota KPPHM RI harus Tunduk dan Taat Kepada Kode Etik Advokat dan Ketika Menjalankan Aktivitas Sebagai Advokat agar Tetap Bisa Menjaga Marwah Advokat dilapangan Khususnya Teman-Teman Advokat Dapat Mengerti Betul Dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Ujarnya Kepada Awak Media saat ditemui Dikantor Hukumnya di Jalan Beringin Kota Pontianak

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"