Resmi, DPP Posbakum Pranaja Rilis KTA Terbaru, KTA lama Tidak Berlaku Lagi
aaa.com--Mulai November 2022, Dewan Pimpinan Pusat Posbakum
Pranaja memutuskan untuk
menghentikan/Tidak memberlakukan Kartu Anggota Maupun Kartu Paralegal Yang
Diterbitkan dengan Model Kartu Anggota Yang Dikeluarkan Oleh Pengurus Lama,
Sebagai gantinya Dewan Pimpinan Pusat Posbakum Pranaja meluncurkan kartu Kartu Anggota Maupun Kartu
Paralegal yang mulai dirilis pada akhir Akhir Oktober 2022.
“DPP
Posbakum Pranaja memutuskan untuk menghentikan/Tidak memberlakukan Kartu
Anggota Maupun Kartu Paralegal Yang Diterbitkan dengan Model Kartu Anggota Yang
Dikeluarkan Oleh Pengurus Lama. Sebagai gantinya, DPP Posbakum Pranaja telah
meluncurkan Kartu Anggota Maupun Kartu Paralegal oleh DPP Posbakum Pranaja Yang
dikeluarkan Oleh Ketua Umum Ofi Sasmita dan Sekretaris Jenderal Riswanto,” ujar
Kordinator Badan Diklat DPP Posbakum Pranaja Andi Muhammad Qadry Syarif di Kantor
DPP Posbakum Pranaja, Senin (07/11/2022).
Andi
Muhammad Qadry Syarif mengatakan, penggantian kartu ini Berdasarkan Surat Surat
Keputusan Yayasan Pranaja Efendi terkait Penetapan dan Pengesahan Pengurus Baru
DPP Posbakum Pranaja Serta Berdasarkan Surat Edaran DPP Posbakum Pranaja
Terkait penggunaan Model Kartu Anggota Maupun Kartu Paralegal ..
Andi
Muhammad Qadry Syarif menjelaskan, Bahwa Model kartu Baru Yang Akan
dipergunakan Oleh Anggota Maupun Paralegal Posbakum Pranaja Berlatar Merah dan Terterah
Nomor Hak Cipta/Merek Posbakum Pranaja Di Belakang kartu Anggota Serta
ditandatangani Oleh ibu Ofi Sasmita Selaku Ketua Umum dan Riswanto Selaku
Sekretaris Jenderal, Maka Kartu Anggota Yang Berlatar Warna Biru dianggap tidak
Berlaku lagi dan penggunaan Kartu tersebut Bukan Tanggung Jawab Dari DPP
Posbakum Pranaja Ketika Dipergunakan Oleh para Anggota/Paralegal’ Tegasnya .
Lanjut’
Maka Kami Dari DPP Posbakum Pranaja Meminta Kepada Seluruh Anggota Maupun
Paralegal Posbakum Pranaja Agar Kiranya Dapat Mengurus Kartu Baru dikantor DPP
Posbakum Pranaja, Agar Tetap dapat memberikan bantuan Hukum bagi Masyarakat
Indonesia demi Akses Bantuan Hukum yang berkeadilan .
Rilis
Komentar
Posting Komentar