Dugaan Kasus Kecurangan CPNS Sidrap, Tidak Cukup Alat Bukti

aaa.com--Pengadilan Negeri Sidrap mengagendakan Sidang Perkara Kecurangan CPNS di Kabupaten Sidrap, 26/10/2022

Dalam perkara tersebut, VV di dakwah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 (1) UU ITE, yang mana ancaman pidananya 10 Tahun.

Pada agenda sidang tersebut telah memasuki agenda sidang pemeriksaan keterangan ahli, yang mana ahli yang di hadirkan Ahli IT dan Ahli UU ITE.

Melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Muh. Israq Mahmud yang juga merupakan Ketua DPD KAI Sulawesi Selatan menerangkan keterangan Ahli IT memberikan gambaran bahwa dalam upaya pencegahan adanya pembobolan system keamanan dalam pelaksanaan tes CASN itu dapat dilakukan oleh IT BKN sendiri dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan. 
Fakta di lapangan, ditemukan adanya semacam aplikasi yang akan digunakan untuk meremote komputer milik peserta, namun dalam pemeriksaan IT BKN tidak menghapus atau uninstal aplikasi tersebut, padahal diketahuinya terdapat aplikasi yang tidak digunakan dalam seleksi CASN 2021.

Menurut Israq, tenaga ahli IT BKN seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, namun dia hanya menonaktifkan aplikasi tersebut, sehingga tetap memungkinkan untuk aktif kembali.

Di sisi lain, Keterangan Ahli mengenai UU IT menerangkan bahwa yang berwenang pada pelaksanaan test CASN tersebut adalah Panitia Pelaksana baik yang Panitia Lokal Pemda maupun Panitia dri BKN, namun perlu diperhatikan yang memiliki akses langsung dengan pelaksanaan test adalah Panitia dari BKN, sehingga sangat tidak memungkinkan ada pihak lain yang dapat mengaksesnya, ungkap Israq.

Lebih jauh mengenai surat dakwaan sulit dibuktikan oleh karena terdapat barang bukti yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Barang bukti yang tidak dihadirkan tersebut menjadi dalil pokok surat dakwaan yakni terjadi akses komputer dimana dalam proses akses adalah adanya perangkat komputer yang peremot (get screen dashboard) dan komputer yang di remot (get screen agent). Dalam  persidangan pembuktian oleh penuntut umum hanya menghadirkan 7 (tujuh) buah komputer, 1 (satu) buah print, 1 (satu) buah laptop yang layarnya sdh tdk berfungsi, dan 1 (satu) buah HP oppo yang kesemuanya tdk memberikan bukti peranan terdakwa vivi. Sedangkan perangkat komputer peremot (get screen dashboard) tdk dapat dihadirkan. Saksi saksi yang dihadirkan penuntut umum juga tidak menerangkan secara meyakinkan peranan terdakwa VV. 

Dalam keterangan ahli hukum IT Dr. Ronny, MH. S. Kom. Tidak memiliki dasar yang ilmiah, oleh karena berpendapat tidak berdasarkan sumber primer bukti-bukti  yang ada dalam berkas perkara. Ahli hanya mendengarkan pendapat penyidik lalu menyimpulkan pendapatnya bahwa pasal yang didakwakan terpenuhi. Penasihat hukum menilai ahli tidak memiliki kompetensi keilmuan di bidang hukum yang berpendapat seenaknya tanpa memiliki tanggungjawab ilmiah yang objektif dan berdasar logika hukum.

Dengan ketidak sempurnaan pembuktian dakwaan menurut Penasihat hukum bukanlah penuntut umum yang tidak berkualitas dalam profesinya tetapi ketidakjujuran penyidik dalam proses penyidikan. Setiap kali dikritik oleh tim Penasihat hukum, penyidik selalu berdalil ini adalah atensi bareskrim. Kelihatannya penyidik berusaha mencari penghargaan dalam prestasinya menangani perkara walau melanggar hak-hak terdakwa dan hukum acara, Semua karena perintah bareskrim. Sedihnya penuntut umum nampaknya dapat menoleransi kekurangan proses penyidikan dengan asumsi-asumsi dalam pembuktian di persidangan. 

Penasihat hukum dalam persidangan berikutnya akan mengajukan  saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi terdakwa VV, dan semoga majelis hakim dan kami yakin dapat memberikan putusan yang adil, yang didasarkan  fakta-fakta persidangan. Tutup Israq.

Senada dengan Penyampaian Ketua Tim Advokasi dalam pendampingan Perkara CASN, Mahyuddin Jamal, menyampaikan penangan perkara ini tentu perlu analisa yang jelas dan terukur, karena klien kami yang di dakwa melanggar Pasal 50 UU ITE tentu perlu dibuktikan. Hingga sampai persidangan hari ini belum ditemukan perbuatan yang benar-benar mengarah pada tindakan mengakses seperti yang tertuang dalam UU ITE.

Lebih lanjut, kami meyakini dalam pembuktian terhadap perbuatan pidana tentu tetap mengacu kepada Pasal 183 KUHAP terkait 2 (dua) Alat Bukti yang sah, sedangkan dalam fakta-fakta persidangan masih sangat dini untuk memastikan adanya w alat bukti yang sah tersebut, tutup Ayyu, sapaan Akrab Mahyuddin.
(Rilis HS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"