Melalui FIRM AIR & PARTNERS, MP Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Pihak Polres Gowa
aaa.com--Status sebagai tersangka yang dilayangkan kepada MP oleh penyidik Polres Gowa tampaknya tak diterima oleh MP. Atas keberatannya, MP Melalui Kantor Hukum AIR & PARTNERS sebagai Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan kepada penyidik. Dalam hal ini, Satuan Reskrim Polres Gowa,Polda Sulawesi Selatan
Seperti diketahui, MP telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan melakukan kasus Pengelapan Dalam Jabatan Sebagaimana Dalam Pasal 374 Jo 55 KUHPidana beberapa waktu lalu.Tidak terimanya MP terhadap status tersangka yang dilayangkan kepada dirinya, dituangkan melalui gugatan sidang praperadilan sebagai pemohon dan pihak Satuan Reskrim Polres Gowa sebagai termohon pada Jumat (20/5/2022) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kuasa hukum MP , Andi Imran mengatakan, Gugatan Praperadilan Ini Telah Kami Daftarkan Di Pengadilan Negeri sungguminasa Gowa dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Sgm dan Tinggal Menunggu Jadwal Sidang
Lanjut Andi Imran dalam kasus yang menimpa kliennya itu, dinilai ada yang janggal. Terutama penetapan sebagai tersangka yang disandang kliennya, dinilainya terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
Tidak hanya itu, penerapan pasal yang dilayangkan kepada kliennya juga dinilai tidak tepat. “Pasal yang ditetapkan (atas status tersangka terhadap MP) merupakan pasal yang sifatnya kumulatif. Dalam artian, banyak pasal yang diragukan,” katanya saat ditemui awak media dikantor Hukumnya di Jl.Yusuf Bauty Kab.Gowa
Pada Intinya Kami Mengajukan Praperadilan Ini Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka " Tegasnya
Redaksi
Komentar
Posting Komentar