Hari Ini Pranaja Takalar Dan Toraja Utara Resmi dibentuk, Ditandai dengan Penyerahan SK dar DPP Posbakum Pranaja
aaa.com--Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Posbakum Pranaja Ofi Sasmita, menyerahkan Surat Keputusan dan Kartu Tanda Anggota (SK & KTA) kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPC) Posbakum Pranaja Takalar Dan Toraja Utara, di Kantor Pusat DPP Posbakum Pranaja, Rabu(3/8/2022).
Dimana Posbakum Pranaja
Ofi Sasmita menyampaikan, kehadiran Posbakum Pranaja Takalar Dan Toraja Utara ini untuk bisa membantu memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang belum paham hukum.
“Semoga Lembaga ini dapat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, namun semua ini butuh dukungan dari semua anggota, pengurus, dan semua yang tergabung di Posbakum Pranaja ini,” jelasnya.
Senada dengan Muhammad Hasbar, Direktur Pranaja Takalar mengucapkan terima kasih atas Kepercayaan dan Amanah Yang diberikan dan akan segera melaksankan kewajiban Posbakum Pranaja TakalarDalam memberikan Akses Bantuan Hukum Kepada masyarakat di Kabupaten Takalar.
Direktur Posbakum Pranaja Toraja Utara Yobi Pasongli Menyampaikan Bahwa Kepercayaan yang diberikan Oleh DPP Posbakum Pranaja akan dipertanngung jawabkan dan segera Melaksanakan Fungsi sebagai Pemberi Bantuan Hukum di Toraja Utara
“Semoga dengan kehadiran Pranaja Takalar Dan Toraja Utarabisa Menjadi Garda Terdepan dalam Pemberian Akses bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma bagi masyarakat ,” ujarnya.
“Mari kita saling bahu-membahu untuk membesarkan Lembaga kita ini, tanpa kerja tim yang solid, maka semua yang kita cita-citakan tidak mungkin bisa terwujud,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Posbakum Pranaja Mempunyai Akses Bantuan Hukum secara Online dengan Mengakses Link https://sidbakum.posbakumpranaja.ac.id Yang merupakan Aplikasi Online Bantuan Hukum yang dicetuskan Oleh DPP posbakum Pranaja dan telah Mendapatkan Licensi hak Cipta dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Saat Ini Posbakum Pranaja Telah mempunyai cabang di Beberapa kabupaten Kota dan Perwakilan Provinsi
Komentar
Posting Komentar