SEKAT RI Siap Lakukan Proses Hukum, Jika Ada Oknum Wartawan Terlibat Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan



aaa.com--Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Wartawan Media Online Republik indonesia, Ofi Sasmita kembali mengingatkan wartawan untuk menjalankan profesinya secara terhormat dan bermartabat.

Wartawan kata Ofi merupakan profesi terhormat. Olehnya Ofi mengingatkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Wartawan adalah profesi terhormat, jangan kotori dengan praktik-praktik yang mencoreng wajah pers,” kata Ofi, Kamis (13/7/2023).

SEKAT RI lanjut Ofi, beberapa kali menerima laporan dari masyarakat adanya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi saat menjalankan tugas di lapangan.

“Tentu itu meresahkan, karena ada dugaan oknum wartawan memaksa meminta sesuatu, dengan cara membuat berita sebagai bargaining,” katanya.

Ofi menyarankan, agar masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan perlakukan seperti itu melaporkannya ke aparat hukum.

“Wartawan profesional menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers, serta beragam pedoman yang diterbitkan Dewan Pers. Saya berkeyakinan, oknum wartawan itu tidak profesional, atau malah sebenarnya bukan wartawan tapi mengaku sebagai wartawan,” ujar Ketua Umum DPN Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda RI tersebut.

Ofi menyatakan, masyarakat dan atau narasumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional.

“Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang diterbitkan Dewan Pers. Wartawan bersangkutan bekerja di media yang telah memenuhi standar perusahaan media seperti berbadan hukum pers, memiliki alamat kantor redaksi dan kontak yang jelas, serta dipimpin penanggung jawab dengan kompetensi Wartawan Utama,” jelas Ofi Sasmita.

Ofi mengajak masyakat untuk turut serta mengawasi kerja-kerja jurnalistik dan perilaku wartawan, sebagai wujud pengembangan kemerdekaan pers.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatur, bahwa asyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Kegiatan tersebut dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers, serta menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Ofi Sasmita kembali mengingatkan wartawan untuk menjalankan profesinya secara terhormat dan bermartabat.

Wartawan kata Ofi, merupakan profesi terhormat. Olehnya Ofi mengingatkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Wartawan adalah profesi terhormat, jangan kotori dengan praktik-praktik yang mencoreng wajah pers,” kata Ofi dikantor Hukum REI ASSOCIATES Law Office

lanjut Ofi, beberapa kali menerima laporan dari masyarakat adanya oknum wartawan yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap beberapa pengusaha. Jika ada wartawan terindikasi melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan sejenisnya Silahkan Laporkan kepada Kami  maka SEKAT RI siap Menurungkan Tim Hukum guna mendorong pelaporan ke aparat hukum.

"SEKAT RI tidak ingin profesi yang terhormat dan bermartabat dikotori oleh satu dua oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab," tekannya

Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"