PT CKF : Manajemen Bank Arfindo Kota Sorong Telah Merugikan Kami

aaa.com--Kota Sorong sangat diresahkan user perumahan PT. Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) sementara salah satu user rumahnya dipasangi plang oleh pihak Bank Arfindo sangat di sayangkan atas kejadian tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Albert Fransstio,S.H,, selaku kuasa hukum PT. CKF saat melakukan pertemuan dengan para user perumahan CKF yang berlokasi di belakang UT, Kelurahan Klamana, kilometer 13 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/5/2023).

Menjelaskan Tanah yang dipermasalahkan atau yang diklaim Arfindo saat ini masih status hak miliknya PT. CKF. Kalau kita punya tanah yang ditanya orang pasti sertifikat,”ujar Albert.

Menurutnya, jika pihak Bank Arfinfo menjadikan objek tanah tersebut sebagai jaminan dan ditandatangani perjanjian kreditnya oleh pimpinan PT. CKF, semestinya sudah dilakukan eksekusi lewat gugatan perdata di pengadilan 

”Terkait objek yang dipermasalahkan, kenapa tidak digugat atau eksekusi kalau memang itu hak Bank arfindo dan tunjukan kepada kami perjanjian kredit tersebut atas nama siapa. Biasanya kalau kita terlambat melakukan pembayaran pasti ada somasi, pertama kedua dan ketiga tapi sampai saat ini bapak ibu masih tinggal nyaman di sini,”ucapnya.

Sementara  pemasangan plang, menurut Albert boleh-boleh saja namun semuanya kembali kepada siapa pemegang sertifikat.

”Jadi bapak ibu tidak usah khawatir, silahkan tinggal di sini dengan nyaman. Terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan sedang berjalan dan keperdataannya kita sedang menyusun langkah-langkah hukum selanjutnya,”katanya.

Pada kesempatan yang sama Developer PT CKF, Leni Wanda mengatakan bahwa berdasarkan hasil uji forensik, tandatangan tersebut bukanlah tandatangan direktur PT. CKF. Ia menduga tandatangan tersebut diduga dipalsukan.

“Di hasil uji lab itu tidak tertulis dipalsukan, tetapi di situ tertulis bahwa tandatangan pak Sudirman (pimpinan PT.CKF) merupakan tandatangan yang berbeda. Jadi di sini ada tiga surat yang diduga dipalsukan tandatangannya. Salah satunya surat kuasa memasang hak tanggungan yang dibuat di bawah, berarti ada kredit senilai 2,6 miliar yang terjadi di bawah tangan. Artinya ini dibuat pihak bank tanpa sepengetahuan notaris,,”bebernya.

Tak hanya memalsukan tandatangan tersebut, Leni, juga mengungkapkan terjadi pula penarikan uang tunai tanpa sepengetahuannya.

“Kurang lebih kerugiannya hampir Rp400 juta dan penerimanya ini tidak ada kaitan dengan saya. Bahkan di sini terlihat ada nama dari pihak Paulus Untajana sebesar Rp136 juta ”ungkapnya

Dikatannya, terdapat 15 slip transfer dan 2 slip penarikan uang pada Bank Arfindo, dan hal tersebut terjadi pada saat dirinya tengah menjalankan ibadah haji.

Oleh karena itu kami dari tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian juga dapat memproses laporan polisi yang telah kita laporkan.

Rilis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Siliwangi Karya Sejahtera di Jalan Petro Cina Diduga Tak Berizin Kelola Kayu Merbau

Direktur Posbakum Pranaja Sul-Sel Bersama Wakil Ketua DPP POSBAKUM PRANAJA Dampingi Kumham Sulsel dalam Acara Penyulahan Hukum Di Rutan Makale

HUT RI Ke 78 " Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"